Diceritakan, jadi ada kejadian anggota Pengurus Unit Kerja (PUK) yang kena PHK oerusahan di awal bulan ini.
"Padahal, jika ada pengurangan buruh tidak boleh mendahulukan pengurusnya, pengurusnya harus yang terakhir di-PHK,” ujarnya.
Saat ini pihaknya terus memantau dan mengarahkan PUK di perusahaan itu untuk menyelesaikan sengketa industrial tersebut.
Hal itu bisa dilakukan melalui perundingan antara pihak buruh atau serikat buruh dengan para pengusaha.
“Kemarin ada buruh yang di PHK tidak sesuai prosedur, perusahaan diadukan ke DPRD, PHK nya dibatalkan sekerang kerja lagi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan ribu pekerja di perusahaan bulu mata dan rambut palsu Kabupaten Purbalingga dirumahkan hingga di PHK.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinnaker Purbalingga Budi Susetyono saat ditanya media, Senin 15 Januari 2024.
"Dari data yang kami peroleh, 5.984 pekerja dirumahkan dan 4.147 kekerja di PHK," katanya usai audensi dengan DPRD Purbalingga dan perwakilan pemilik perusahaan.