Lensa Purbalingga - Pengurangan dan PHK buruh pabrik di Kabupaten Purbalingga pada awal tahun jelang lebaran Idul Fitri itu sudah menjadi tradisi.
Hal itu dikatakan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga, Mulyono saat dikonfirmasi media melalui sambungan telefon, Kamis 18 Januari 2024.
"Fenomena pengurangan buruh sudah menjadi tradisi tahunan pabrik-pabrik di Purbalingga setiap menjelang hari raya Idul Fitri, ini ga benar," katanya.
Baca Juga: Dua Rumah di Kebumen Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Intensitas Tinggi
Disampaikan, soal pengurangan buruh ini sudah menjadi tradisi. Kalau awal tahun atau menjelang lebaran itu ada pengurangan dan PHK.
Mulyono menduga kalau pengurangan buruh ini direkayasa perusahaan untuk menghindari membayar THR.
"Soalnya, begitu momen lebaran lewat, mereka yang di PHK biasanya akan dipanggil bekerja kembali," ujarnya.
Baca Juga: E-Commerce Bersaing Ketat di Akhir Tahun 2023, Mana yang Jadi Pilihan Utama Brand Lokal dan UMKM?
Sejauh ini, kami atau SPSI telah menerima empat pengaduan dari para karyawan yang dirumahkan atau di PHK.
Salah satu perkara yang sedang diproses SPSI adalah tentang pelanggaran Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Diceritakan, jadi ada kejadian anggota Pengurus Unit Kerja (PUK) yang kena PHK oerusahan di awal bulan ini.
"Padahal, jika ada pengurangan buruh tidak boleh mendahulukan pengurusnya, pengurusnya harus yang terakhir di-PHK,” ujarnya.
Saat ini pihaknya terus memantau dan mengarahkan PUK di perusahaan itu untuk menyelesaikan sengketa industrial tersebut.
Hal itu bisa dilakukan melalui perundingan antara pihak buruh atau serikat buruh dengan para pengusaha.
“Kemarin ada buruh yang di PHK tidak sesuai prosedur, perusahaan diadukan ke DPRD, PHK nya dibatalkan sekerang kerja lagi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan ribu pekerja di perusahaan bulu mata dan rambut palsu Kabupaten Purbalingga dirumahkan hingga di PHK.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinnaker Purbalingga Budi Susetyono saat ditanya media, Senin 15 Januari 2024.
"Dari data yang kami peroleh, 5.984 pekerja dirumahkan dan 4.147 kekerja di PHK," katanya usai audensi dengan DPRD Purbalingga dan perwakilan pemilik perusahaan.
Baca Juga: Tragis! Puluhan Ribu Pekerja Bulu Mata dan Rambut Palsu di Purbalingga Dirumahkan hingga PHK
Menurutnya, kodisi tersebut disebabkan menurunnya order perusahaan dari pembeli atau buyer di luar negeri.
Tidak hanya itu, selain orderan sepi juga akibat perekonomian global yang saat ini mengalami krisis.
"Orderan sepi, perokonomian global krisis, sehingga adanya buruh di Purbalingga yang dirumahkan dan di PHK atau dipensiun dini," terangnya.***