Lensa Purbalingga - Memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024, jajaran Bawaslu dan Satpol PP Purbalingga tertibkan alat peraga kampanye (APK).
Penertiban APK oleh Bawaslu dan Satpol PP dilakukan di seluruh Kecamatan se Kabupaten Purbalingga.
"Hari ini, Minggu 11 Februari 2024 kami bersam Satpol PP tertibkan APK yang masing terpapang di muka umum," kata anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito.
Baca Juga: Selama Masa Kampanye di Purbalingga Tidak Ditemukan Tindak Pidana Pemilu
Disampaikan, sebelumnya Bawaslu sudah memberi imbauan kepada masing-masing parpol, caleg dan tim kampanye capres dan cawapres untuk menurunkan APK yang dipasang di masa kampanye.
Namun jika masuk masa tenang kampanye ini tidak diturunkan, kami bersama Satpol PP yang menurunkannya.
"Penertiban APK ini sudah sesuai regulasi di masa tenang kamlanye, jadi semua APK wajib diturunkan,’ terangnya.
Baca Juga: Hore! Pelayanan Samsat dan Satpas SIM di Purbalingga Mulai Buka Kembali Besok
Eko menambahkan, sebelumnya Bawaslu juga sudah meminta peserta Pemilu 2024, untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang.
Sebab sesuai regulasi, di masa tenang peserta Pemilu tidak boleh melakukan pergerakan berkampanye.