Lensa Purbalingga - Selama masa kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga, tidak ditemukan tindak pidana Pemilu.
Hal itu disampaikan Kanit II Satreskrim Polres Purbalingga Ipda Setyan dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Persiapan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Sabtu 10 Februari 2024.
"Selama masa kampanye di Purbalinggga tidak ditemukan tindak pidana Pemilu serntak tahun 2024," katanya kemarin.
Baca Juga: Hore! Pelayanan Samsat dan Satpas SIM di Purbalingga Mulai Buka Kembali Besok
Menurut Setyan yang mewakili Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Setiawan, yang jadi fokus saat ini masa tenang kampanye.
"Untuk saat ini yang jadi fokus kita bersama adalah masa tenang kampanye untuk suasana kondusif," jelasnya.
Sebab, banyak potensi pelanggaran yang bisa muncul dalam masa tenang kampanye mulai Minggu, 11 Februari 2024.
Diantara lain mulai dari potensi pelanggaran politik uang, serta potensi pelanggaran Pemilu lainnya.
"Jadi mari kita jaga bersama sama kondusifitas pada masa tenang kampanye ini, dan tidak politik uang," ungkapnya.