Lensa Purbalingga - Salah satu TPS di wilayah Kabupaten Purbalingga bakal laksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada media, Kamis, 15 Februari 2024.
"TPS yang akan laksanakan PSU do Desa Timbang, Kejobong, Purbalingga, TPS 1," katanya kemarin sore.
Hal itu disebabkan, adanya pemilih yang menggunakan hak pilih, namun tidak masuk DPT dan DPTb di TPS yang dituju.
Jadi di TPS tersebut ada dua orang warga yang memilih dengan masuk DPK atau daftar pemilih khusus.
"Namun menggunakan KTP elektronik bukan tempatnya mencoblos atau menggunakan hak suara," lanjutnya
Baca Juga: Saatnya Rekonsiliasi Menuju Harmoni, Tokoh Agama Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilpres 2024
Menurut Misrad, itu tidak boleh dan jelas melanggar Pasal 80 ayat (2) PKPU nomor 25 tahun 2023.
"Menurut aturan pemilih yang masuk DPK, bisa memilih jika menggunakan atau memiliki KTP yang alamatnya sama dengan lokasi mencoblos," ucapnya.