Salah Satu TPS di Purbalingga Bakal Pemungutan Suara Ulang, Kenapa? Ini Alasannya

- 16 Februari 2024, 07:58 WIB
Salah Satu TPS di Purbalingga Bakal Pemungutan Suara Ulang, Kenapa? Ini Alasannya.
Salah Satu TPS di Purbalingga Bakal Pemungutan Suara Ulang, Kenapa? Ini Alasannya. /Bawaslu Purbalingga.

Baca Juga: 14 Tahanan Polres Purbalingga Gunakan Hak Suara pada Pemilu 2024 Dalam Penjara

Disampaikan, dari informasi yang diporeleh dua orang warga tersebut memang warga Desa Timbang Kejobong, namun sudah lama di Bogor.

Jadi saat mencoblos, dua pemilih tersebut, menggunakan KTP Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Seharusnya, jika memilih menggunakan KTP, dia harus memiliki KTP dengan alamat domisili Desa Timbang," jelasnya.

Baca Juga: Salah Satu Petugas KPPS di Purbalingga Pingsan Hingga Dirawat di Rumah Sakit

Misrad mengatakan bahwa ini disebabkan kurang cermatnya petugas KPPS dalam menerjemahkan aturan.

KPPS berpedoman warga tersebut berasal Desa Timbang. Namun, diketahui KTP yang digunakan ternyata KTP Kabupaten Bogor.

"Kemungkinan KPPS tidak bisa memahami jenis-jenis pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu)," ujarnya.

"PSU disepakati dari tindak lanjut saran perbaikan dari Pengawas TPS oleh KPU Kabupaten Purbalingga," imbuhnya.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah