Lensa Purbalingga - Adaanya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di salah satu TPS dibenarkan KPU Kabupaten Purbalingga.
Hal itu disampaikan anggota KPU Kabupaten Purbalingga Widyo Wibowo kepada media, Kamis 15 Februari 2024.
"Ya benar, PSU Pemilu 2024 akan dilaksanakan di TPS 1 Desa Timbang, Kecamatan Kejobong, Purbalingga," katanya kemarin.
Pelaksanaan PSU dilakukan setelah adanya rapat pleno yang dilaksanakan di TPS 1 Desa Timbang, Kejobong
Pelaksanaan PSU ini hanya untuk satu kotak sjrat suara. Yakni, pemilihan suar presiden dan wakil presiden.
"Sebab pemilih tersebut hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden saja," ujarnya.
Baca Juga: Salah Satu TPS di Purbalingga Bakal Pemungutan Suara Ulang, Kenapa? Ini Alasannya
Diberitakan sebelumnya, Salah satu TPS di wilayah Kabupaten Purbalingga bakal laksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pada Pemilu 2024.
Hal iti disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada media, Kamis, 15 Februari 2024.