Lensa Purbalingga - Warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga ditangkap polisi, Jumat 1 Maret 2024.
Warga Desa Gununung Wuled Purbalingga ini ditangkap polisi kasus penipuan atau penggelapan satu unit mobil.
"Tersangka SA (27) pekerjaan sopir," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Rabu 6 Maret 2024.
Baca Juga: Akses Jalan Jembatan Wika Purbalingga Belum Sempurna, Bupati Tiwi: Tahun Ini Rampung 100 Persen
Korban bernama Sudirin (42) warga Desa Makam, Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga.
Modusnya tersangka dengan tipu daya dan serangkaian kata bohong meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengantar kondangan.
"Namun lama tak kunjung dikembalikan dan tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut digadaikan," terangnya.
Baca Juga: Warga Purbalingga Diminta Waspada Musim Penghujan, Prakiran Cuaca BMKG Hari ini, Rabu 6 Maret 2024
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 21 Februari 2024 di rumah korban. Karena tak kunjung dikembalikan korban melapor ke Polsek Rembang.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rembang kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui sempat pergi ke Lampung usai beraksi.