Nekat Pinjam Mobil Digadaikan Lantas Kabur, Residivis Warga Rembang Purbalingga Ditangkap Polisi

- 6 Maret 2024, 16:36 WIB
Nekat Pinjam Mobil Digadaikan Lantas Kabur, Residivis Warga Rembang Purbalingga Ditangkap Polisi.
Nekat Pinjam Mobil Digadaikan Lantas Kabur, Residivis Warga Rembang Purbalingga Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Hingga kemudian berhasil diamankan kerja sama dengan Unit Resmob Polres Purbalingga saat hendak pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Rembang.

"Tersangka berhasil ditangkat saat hendak pulang keruhmanya usai kabur ke daerah Lampung," ungkapnya.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Wika Purbalingga Rampung, Bupati: Ini Akan Permudah Akses dan Tingkatkan Ekonomi

Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry yang sempat digadaikan.

Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil milik korban yang masih kerabat yaitu pamannya karena memerlukan uang untuk membayar hutang. 

"Tersangka menggadaikan mobil sebesar Rp. 5 juta dan uangnya digunakan membayar hutang sebesar Rp. 4 juta. Sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Wika Purbalingga Rampung, Bupati: Ini Akan Permudah Akses dan Tingkatkan Ekonomi

Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penipuan dan atau penggelapan kendaraan. Sebelumnya dia pernah dihukum di wilayah Semarang.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun," imbuh Wakapolres Purbalingga.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah