Hingga kemudian berhasil diamankan kerja sama dengan Unit Resmob Polres Purbalingga saat hendak pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Rembang.
"Tersangka berhasil ditangkat saat hendak pulang keruhmanya usai kabur ke daerah Lampung," ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry yang sempat digadaikan.
Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil milik korban yang masih kerabat yaitu pamannya karena memerlukan uang untuk membayar hutang.
"Tersangka menggadaikan mobil sebesar Rp. 5 juta dan uangnya digunakan membayar hutang sebesar Rp. 4 juta. Sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.
Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penipuan dan atau penggelapan kendaraan. Sebelumnya dia pernah dihukum di wilayah Semarang.
"Tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun," imbuh Wakapolres Purbalingga.***