"Yang melaksanakan enam hari kerja Senin-Kamis mulai pukul 07.30-14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00-132.30 WIB. Jumat dan Sabtu jam kerja mulai puku 07.30-11.00 WIB," paparnya.
Baca Juga: Penderes Nira di Purbalingga Meninggal Dunia Karena Jatuh Dari Pohon Kelapa Setinggi 12 Meter
Sementara jam kerja di lingkungan khusus seperti rumah sakit daerah, unit pelayanan kesehata Dinkes.
Selanjutnya Unit Pelayanan Pendapatan Daerah, Satuan Pendidikan dan pelayanan lainnya diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.
"Yang terpenting ketentuannya satu minggu kerja efektif selama 32,5 jam,” imbuhnya menjelaskan isi SE Sekda Purbalingga.***