ASN Pemkab Purbalingga Diminta Tetap Produktif Meski Jam Kerja Dikurangi Selama Ramadhan

- 10 Maret 2024, 20:36 WIB
Ilustrasi ASN, ASN Pemkab Purbalingga Diminta Tetap Produktif Meski Jam Kerja Dikurangi Selama Ramadhan.
Ilustrasi ASN, ASN Pemkab Purbalingga Diminta Tetap Produktif Meski Jam Kerja Dikurangi Selama Ramadhan. /Pixabay.

"Yang melaksanakan enam hari kerja Senin-Kamis mulai pukul  07.30-14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00-132.30 WIB. Jumat dan Sabtu jam kerja mulai puku 07.30-11.00 WIB," paparnya.

Baca Juga: Penderes Nira di Purbalingga Meninggal Dunia Karena Jatuh Dari Pohon Kelapa Setinggi 12 Meter

Sementara jam kerja di lingkungan khusus seperti rumah sakit daerah, unit pelayanan kesehata Dinkes.

Selanjutnya Unit Pelayanan Pendapatan Daerah, Satuan Pendidikan dan pelayanan lainnya diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah. 

"Yang terpenting ketentuannya satu minggu kerja efektif selama 32,5 jam,” imbuhnya menjelaskan isi SE Sekda Purbalingga.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah