ASN Pemkab Purbalingga Diminta Tetap Produktif Meski Jam Kerja Dikurangi Selama Ramadhan

- 10 Maret 2024, 20:36 WIB
Ilustrasi ASN, ASN Pemkab Purbalingga Diminta Tetap Produktif Meski Jam Kerja Dikurangi Selama Ramadhan.
Ilustrasi ASN, ASN Pemkab Purbalingga Diminta Tetap Produktif Meski Jam Kerja Dikurangi Selama Ramadhan. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Selama bulan ramadhan, jam kerja jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Purbalingga dikurangi.

Kebijakan tertuang dalam SE Nomor 840/4259/2024 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan di Lingkungan Pemkab Purbalingga. 

"SE tertanggal 6 Maret 2023 tersebut ditandatangani Sekda Purbalingga Herni Sulasti," kata Kabag Prokompim Sekda Purbalingga Gunanto Eko Saputra (Igo), Jumat 8 Maret 2024.

Baca Juga: Lagi Asyik-Asyik, Sembilan Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Polres Kebumen di Dalam Kamar Hotel

Igo menyampaikan bahwa apa yang ada di SE tersebut pemberlakuannya selama bulan Ramadan. 

Namun kendati ada pengurangan diharapkan kinerja ASN Pemkab Purbalingga tetap  tidak mengurangi pencapaian kinerja dan produktivitas serta kinerja organisasi. 

"Yang terpenting juga adalah pelayanan publik tetap bisa dilaksanakan secara optimal," katanya membacakan SE Sekda.

Baca Juga: Perumda Owabong Purbalingga Gelar Kirab Budaya Bersih Sumber, Ini Tujuannya

Igo memaparkan, ASN yang melaksanakan lima hari kerja selama Ramadan pada Senin-Kamis masuk kerja pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.15 WIB. 

Jam istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB. 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x