Lensa Purbalingga - Selama bulan ramadhan, jam kerja jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Purbalingga dikurangi.
Kebijakan tertuang dalam SE Nomor 840/4259/2024 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan di Lingkungan Pemkab Purbalingga.
"SE tertanggal 6 Maret 2023 tersebut ditandatangani Sekda Purbalingga Herni Sulasti," kata Kabag Prokompim Sekda Purbalingga Gunanto Eko Saputra (Igo), Jumat 8 Maret 2024.
Baca Juga: Lagi Asyik-Asyik, Sembilan Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Polres Kebumen di Dalam Kamar Hotel
Igo menyampaikan bahwa apa yang ada di SE tersebut pemberlakuannya selama bulan Ramadan.
Namun kendati ada pengurangan diharapkan kinerja ASN Pemkab Purbalingga tetap tidak mengurangi pencapaian kinerja dan produktivitas serta kinerja organisasi.
"Yang terpenting juga adalah pelayanan publik tetap bisa dilaksanakan secara optimal," katanya membacakan SE Sekda.
Baca Juga: Perumda Owabong Purbalingga Gelar Kirab Budaya Bersih Sumber, Ini Tujuannya
Igo memaparkan, ASN yang melaksanakan lima hari kerja selama Ramadan pada Senin-Kamis masuk kerja pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.15 WIB.
Jam istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.