Lensa Purbalingga - Selama pada bulan Ramadhan tempat hiburan malam di Kabupaten Purbalingga ditutup sementara.
Penutupan sementara tempat hiburan malam di Kabupaten Purbalingga pada H-2 hingga H+2 Ramadhan.
"Ini sesuai SE Nomor 300/4461 tanggal 8 Maret 2024, ditandatangani Plh Bupati Purbalingga Sudono," kata Plt Kepala Satpol PP, Revon Haprindiat, Senin 11 Maret 2024.
Dalam SE tersebut tidak hanya mengatur tempat hiburan malam saja, rumah makan pada bulan Ramadhan juga diatur.
Terkait pengaturan rumah makan, paska tiga hari pertama puasa ditutup, mereka dapat tetap buka pada siang hari.
"Namun penampilannya agar ditata sedemikian rupa sehingga tidak terkesan vulgar, artinya tidak dibuka sepenuhnya," terangnya.
Baca Juga: Jamaah Islam Aboge di Purbalingga Mulai Puasa Rabu 13 Maret 2024, Beda Dengan Hitungan Pemerintah
Sementara pengaturan penutupan tempat hiburan malam yaitu agar menutup sementara kegiatannya.
Artinya untuk hiburan malam tutup sementara kurang lebih sebulan atau selama bulan Ramadhan.