Lensa Purbalingga - Pelaku kasus pencurian di kantor Koperasi berhasil ditangkap anggota kepolisian Polres Purbalingga.
Pelaku AT (33) laki-laki alamat Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan PurbaIingga, Kabupaten Purbalingga.
"Pelaku pekerjaan pengamen, ditangkap Senin 18 Maret 2024," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Selasa 26 Maret 2024.
Baca Juga: Lagi Asyik Pesta Sabu, Empat Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi, Satu Residivis
Disampaikan, pelaku ditangkap polisi setelah adanya laporan dari pihak koperesi bahwa tempatnya kemalingan.
Peristiwa pencurian itu diketahui pertama kali pada hari Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB.
Baca Juga: Polres Kebumen Kembali Gagalkan Perang Sarung, Belasan Remaja Diamankan Dilakukan Pembinaan
Saat itu, petugas kebersihan membersihkan kantor koperasi didapati ruangan acak-acakan, saat diperiksa 2 laptop dan uang Rp 10 juta hilang.
"Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pimpinan koperasi dan diteruskan ke polisi," terangnya.
Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV.
"Selanjutnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas polisi tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya.
Wakapolres menambahkan bahww kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," imbuh Wakapolres Purbalingga kepada media.***