Lensa Purbalingga - Seorang residivis kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Kebumen kembali ditangkap polisi, Selasa 20 Februari 2024.
Residivis sabu tersebut ditangkap polisi bersama tiga orang pemuda Kebumen yang merupakan temannya.
"Risidivis sabu yang ditangkap DP (36), temannya AD (43), BD (41), JK (48)," kata Kapolres Kebumen AKBP Recky, Selasa 26 Maret 2024.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa sisa pemakaian sabu seberat 0,25 gram serta alat bantu hisap sabu (bong).
Sabu yang dikonsumsi oleh empat tersangka, didapatkan dari seseorang yang kini masih dilakukan penyelidikan.
"Para tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sudah berulang kali. Keempatnya janjian untuk berpesta sabu di rumah DP;" terangnya.
Kepada polisi tersangka mengaku belum bisa berhenti gunakan sabu karena sudah ketergantungan atau kecanduan.
Namun setelah ditangkap keempatnya kepada polisi berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari.