Penadah dan Pencuri di Wr DPR Diringkus Polisi

- 30 Oktober 2020, 20:08 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga dalam konferensi pers Jumat 30 Oktober 2020.
Kabag Ops Polres Purbalingga dalam konferensi pers Jumat 30 Oktober 2020. /Kurniawan/

Diceritakan, kasus pencurian berhasil diungkap setelah melakukan penyelidakan. Selanjutnya penadah barang curian berhasil diamankan pada Kamis 1 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Staf KPU Purbalingga Dikabarkan Positif Covid 19,  Bukan Lockdown Malah Ini yang Dilakukan

"Untuk tersangka pencurian berinisial GN saat ini sedang menjalani proses hukuman di Kabupaten Banyumas. Setelah prosesnya selesai baru dibawa polres purbalingga," jelasnya.

Pujiono menambahkan untuk pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

Baca Juga: Bikin Was-Was! Salah Satu Staf KPU Purbalingga Positif Covid-19, Ini Penjelasannya

"Ancaman human pasal tersebut yaitu empat tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian akan diproses setelah menjalani proses hukum di wilayah lain," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x