Penadah dan Pencuri di Wr DPR Diringkus Polisi

- 30 Oktober 2020, 20:08 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga dalam konferensi pers Jumat 30 Oktober 2020.
Kabag Ops Polres Purbalingga dalam konferensi pers Jumat 30 Oktober 2020. /Kurniawan/

Lensa Purbalingga - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil meringkus penadah serta pelaku pencurian yang terjadi di Warung Dapur Pak Robi (WrDPR) Kelurahan Karangsentul, Purbalingga.

Pelaku yang diamankan OS (24) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga. Ia merupakan penadah barang curian.

Baca Juga: Rem Blong, Truk Boks Alami Kecelakaan di Bayeman

Sedangkan pelaku utama pencurian diketahui berinisial GN (38) warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. 

"Baik pelaku pencurian maupun penadah merupakan residivis berbagai kasus pidana. Bahkan pelaku penadahan baru keluar dari LP," kata Kabah Ops Polres Purbalingga, AKP Pujiono, Jumat 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Tabrak Jembatan, Pengendara Terjun ke Sungai

Pujiono menyampaikan, pencurian terjadi pada Jumat 26 Juni 2020 pagi dengan korban bernama, Taufik Katamso warga Kelurahan Purbalingga Wetan. 

Korban mengalami kerugian satu Laptop merk HP warna silver, satu telepon genggam merk Xiaomi tipe Pochopone warna hitam.

Baca Juga: Peringati Hari Jadinya Ke-69, Humas Polri Polres Purbalingga Gelar Baksos

"Korban juga kehilangan uang tunai Rp. 1,5 juta rupiah. Jadi total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp. 17,8 juta," ungkapnya.

Diceritakan, kasus pencurian berhasil diungkap setelah melakukan penyelidakan. Selanjutnya penadah barang curian berhasil diamankan pada Kamis 1 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Staf KPU Purbalingga Dikabarkan Positif Covid 19,  Bukan Lockdown Malah Ini yang Dilakukan

"Untuk tersangka pencurian berinisial GN saat ini sedang menjalani proses hukuman di Kabupaten Banyumas. Setelah prosesnya selesai baru dibawa polres purbalingga," jelasnya.

Pujiono menambahkan untuk pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

Baca Juga: Bikin Was-Was! Salah Satu Staf KPU Purbalingga Positif Covid-19, Ini Penjelasannya

"Ancaman human pasal tersebut yaitu empat tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian akan diproses setelah menjalani proses hukum di wilayah lain," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x