KPU Purbalingga Umumkan Sumbangan Dana Kampanye Paslon

- 5 November 2020, 08:12 WIB
KPU Purbalingga Menunjukan Specimen Surat Suara Pilbup Purbalingga 2020
KPU Purbalingga Menunjukan Specimen Surat Suara Pilbup Purbalingga 2020 /

Mey Nur menjelaskan, laporan dana kampanye itu dilakukan dengan basis daring melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Baca Juga: Tiwi-Dono Resmi Dapat Dukungan Relawan Bagong-Suci di Pilkada Purbalingga 2020

Selanjutnya KPU melakukan verifikasi berkas pembukuan yang telah diunggah operator Sidakam masing-masing pasangan calon.

Dia mengatakan, untuk laporan terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diserahkan kepada KPU Purbalingga paling lambat satu hari setelah masa kampanye pilkada berakhir pada 5 Desember.

Baca Juga: KPU Purbalingga Umumkan Harta Kekayaan Paslon Bupati dan Wabup Purbalingga, Tiwi Jadi yang Terkaya!

”Saat laporan disampaikan harus melampirkan bukti bahwa rekening dana kampanye ditutup. Apabila ada sisa dana kampanye yang belum digunakan, itu nggak masuk ke kas negara, tapi dikembalikan ke masing masing asal sumbangan darimana, atau bis jadi udah jadi hak miliknya pasangan calon," ucap Mey Nur.***

 

 

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x