Kerugian Negara Kasus Korupsi DLH Purbalingga Capai Rp 870 juta

- 5 November 2020, 09:32 WIB
Tiga tersangka dugaan kasus penyelewengan pengelolaan anggaran sampah di DLH Purbalingga dibawa ke Rutan Tipe II B Purbalingga oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Purbalingga, Rabu 4 November 2020.
Tiga tersangka dugaan kasus penyelewengan pengelolaan anggaran sampah di DLH Purbalingga dibawa ke Rutan Tipe II B Purbalingga oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Purbalingga, Rabu 4 November 2020. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga terjadi pada tahun 2017-2018.

Negara dalam kasus ini mengalami kerugian mencapai Rp 870 juta rupiah.

Baca Juga: Kasus Korupsi DLH, Kejari Tetapkan 2 ASN Dan 1 Karyawan SPBU Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga menetapkan tiga tersangka.

Masing-masing, mantan Kasi Pengelolaan Sampah, CK yang saat itu sebagai Pejabat PPTK, M staf PPTK dan sebagai bendahara retribusi sampah, dan SK karyawan SPBU.

Baca Juga: KPU Purbalingga Umumkan Sumbangan Dana Kampanye Paslon

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purbalingga, Meyer Volmar Simanjuntak, Rabu 4 November 2020 menjelaskan, ada salah satu modus yang dipakai oleh tersangka.

Modusnya membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. LPJ yang dibuat lebih besar nilainya yang menjadikan selisih pembayaran.

Baca Juga: Terkait Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah, Tim Hukum Tiwi-Dono Melapor ke Bawaslu

"Memang selisihnya kecil, namun ketika ditotal selama dua tahun anggaran, mencapai Rp 870 juta. Hampir satu miliar ini," katanya didampingi Kasi Intel Indra Gunawan.

Ketiga tersangka langsung ditahan hari itu juga. Mereka menggunakan rompi orange dikawal oleh petugas kejaksaan.

Halaman:

Editor: Kurniawan.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x