Lebih lanjut dikatakan, warga sudah menyampaikan aspirasi kepada Kepala Desa Kemangkon, tapi seperti ada pembiaran.
Baca Juga: Kwarcab Purbalingga Gelar Kursus Pengelola Gugus Depan
"Jalan yang rusak parah dapat berakibat kecelakaan bagi pengguna jalan. Warga menuntut kerusakan jalan itu diperbaiki, apa yang menjadi sebab rusaknya jalan silahkan dapat dinilai pemerintah," tuturnya.
Baca Juga: Tanpa Izin, Lagu “Goyang Dua Jari” Diduplikasi Untuk Kampanye
"Bukan berarti berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan. Kalau merugikan, LSM BPPI akan membela," jelasnya.
Kades Kemangkon, Sarengat mengungkapkan, atas nama Pemdes dan masyarakat Desa Kemangkon meminta adanya perbaikan jalan di Desa Kemangkon.
Baca Juga: Ramai Video Mesum Mirip Artis, Eh...Malah Debat Terbuka Soal Hutan dan Lingkungan
Penambang yang sudah berizin adalah atas nama Sunandar Sucianto warga Dusun 3 RT 1 RW 5 Desa Kemangkon.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga Desa Kemangkon, Nurokhman mengaku langsung melaporkan kepada Gubernur soal kondisi desanya.