Tanpa Izin, Lagu “Goyang Dua Jari” Diduplikasi Untuk Kampanye

- 11 November 2020, 19:57 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi. /

Lensa Purbalingga - Lagu “Goyang Satu Jari” menduplikasi tanpa izin dan digunakan untuk kampanye oleh salah satu paslon bupati-wakil bupati di Pilkada Purbalingga 2020.

Lagu tersebut menggunakan intonasi dan nada mirip dengan lagu “Goyang Dua Jari” yang diciptakan oleh Ishak dan Cahyadi.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Purbalingga Dinilai Tidak Netral

Setelah dikonfirmasi melalui telepon pada Senin 9 November 2020, Ishak salah satu pencipta lagu “Goyang Dua Jari” dari Serang, Banteng menyayangkan pemakaian lagu tanpa seizin pencipta lagu aslinya.

Berawal dari penelusurannya mencari referensi lagu, Ishak menemukan lagu “Goyang Satu Jari” yang diunggah di salah satu akun youtube.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Purbalingga Didominasi Penularan Lokal

“Akhirnya nemu lho kok lagunya “Goyang Dua Jari”, biasanya kalau untuk kampanye, iklan atau yang lain pasti ada izin yang resmi dari pihak label dan pencipta lagu yang punya hak cipta,” kata Ishak.

Bahkan dirinya sempat memberikan komentar pada unggahan tersebut, namun bukannya mendapatkan jawaban dan klarifikasi, komentar pada unggahan lagu “Goyang Satu Jari” dinonaktifkan. Bahkan saat ini video tersebut sudah tidak ada di akun youtube.

Baca Juga: Kembali Buat Ulah, Napi Asimilasi Ditangkap Polisi

“Tapi saya melihat masih ada, mungkin re-upload di akun youtube Seputar Banyumas,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x