Tanpa Izin, Lagu “Goyang Dua Jari” Diduplikasi Untuk Kampanye

- 11 November 2020, 19:57 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi. /

Mendapati hal tersebut, Ishak sebagai pencipta lagu sudah berkoordinasi dengan pihak label yakni Sani Music Indonesia.

Baca Juga: Ramai Video Mesum Mirip Artis, Eh...Malah Debat Terbuka Soal Hutan dan Lingkungan

Langkah selanjutnya masih menunggu klarifikasi dari tim kampanye paslon terkait dengan unggahan video lagu yang digunakan untuk kampanye.

“Saya sudah ke pihak label tinggal proses dan saya juga sudah ke pihak terkait juga,” terang Ishak.

Baca Juga: Di Kebumen, Dua Orang Tewas Kesetrum Dalam Sehari

Menurutnya, pemakaian lagu ciptaannya dengan notasi dan musik yang sama sudah melanggar hak cipta lagu.

Pihaknya masih menunggu kejelasan dari tim paslon terkait dengan lagunya yang dijadikan untuk kampanye melalui akun youtube dan media sosial yang sudah mulai tersebar luas di facebook serta instagram milik tim pemenangan paslon.

Baca Juga: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Mulai Diberlakukan di SMA N 1 Purbalingga, Begini Tanggapan Siswa

“Label music juga siap menangani karena ada hak master dan publising di sana. Karena sekarang lagu-lagu itu lebih aman ditambah lagi ada organisasi musik yang melindungi hak cipta dan pencipta lagu,” tuturnya.

Dihubungi secara terpisah, Sani Music Indonesia menyampaikan sudah menerima aduan dari pencipta lagu “Goyang Dua Jari” yang lagunya dijadikan untuk kampanye. Sani Music Indonesia membenarkan jika pemakaian lagu tanpa seizin pencipta dan label music.

Halaman:

Editor: Kurniawan.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x