Ratusan Simpatisan PDIP Geruduk Bawaslu Serta Tuntut Keadilan

- 16 November 2020, 21:27 WIB
Ketua DPC PDIP Purbalingga, H Bambang Irawan bersama Tim pemenangan dan Kuasa Hukum paslon nomor urut 2 audensi dengan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Senin 16 November 2020.
Ketua DPC PDIP Purbalingga, H Bambang Irawan bersama Tim pemenangan dan Kuasa Hukum paslon nomor urut 2 audensi dengan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Senin 16 November 2020. /Kurniawa./

Datang ke Bawaslu, lanjut Ikhwan sebenarnya sangat berharap mendapat jawaban jelas dan tegas dari Bawaslu. Namun sebaliknya, mereka menilai Bawaslu justru berbelit dalam merespon. Hal itu menjadikan tim pemenangan 02 merasa kurang puas dengan hasil audiensi.

Baca Juga: Tim Hukum Tiwi-Dono Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Paslon 01 Ke Bawaslu

"Kami ingin menanyakan, tapi sampai hari ini pertanyaan kami tidak dijawab dengan tegas. Hasil audiensi kurang puas, tidak detail menjelaskan. Menurut saya mbok ya tegas, dilarang ya dilarang, boleh ya boleh, kan tegas itu," ujarnya.

Terkait tindak lanjut laporan, Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nur Hakim mengatakan, pihak tim pemenangan Paslon 02 meminta penjelasan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, yaitu kampanye di tempat ibadah. Bawaslu menyampaikan bahwa dalam menangani sudah sesuai prosedur.

Baca Juga: Terungkap! Begini Penyebab Mobil Masuk Sawah.....

"Laporan itu sudah kita terima, sudah kita proses penanganan pelanggaran, sudah memangil pelapor, dan termasuk saksi. Oleh sentra gakumdu, karena dugaannya mengarah pidana disitu mengarah ke gakumdu," ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa dalam satu kajian pihaknya juga sangat hati-hati dan tidak gegabah. Pihaknya sangat mengamati dari berbagai unsur, norma hukum, dan sampai telaah ahli.

Baca Juga: Belasan Petugas Tolak Rapid Test Jelang Pilkada, Begini Upaya yang Dilakukan KPPS Purbalingga Lor

Secara regulasi, Bawaslu mempunyai Perbawaslu. Dimana diatur bahwaa setelah penanganan pelanggaran selesai maka kami berkewajiban menyampaikan status pelaporannya.

"Dalam satu kajian kita harus komperhensif. Melihat dari mana unsur-unsur, norma hukumnya, penyesuaian dengan fakta peristiwanya, bagaimana pandangan ahli, bagaimana hasil penyelidikan penyidik, tanggapan Bawaslu, tanggapan kejaksaan. Namanya tanggapan kedua, oleh sentra gakumdu," katanya.

Halaman:

Editor: Kurniawan.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah