Bawaslu Sudah Rekomendsikan, 631 APK Belum Ditertibkan

- 21 November 2020, 14:18 WIB
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim. /Bawaslu Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Sebanyak 631 alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020, melanggar aturan belum ditertibkan, hingga Jumat 20 November 2020.

Sejumlah APK tersebut melanggar aturan yakni, Peraturan Bupati Nomor 78 tahun 2020, tentang pengaturan fasilitas umum dan fasilitas sosial, sebagai lokasi kampanye, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK pada Pibup 2020.

Baca Juga: Dua Kali Aksi Warga Tolak Galian C Di Kecamatan Kemangkon, Ada Apa..?

Kami sudah merekomendasi untuk ditertibkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga untuk diteruskan kepada tim pemenangan paslon Bupati dan wakil bupati.

"Jika tidak ditindaklanjuti oleh tim pemenangan dalam 1 x 24 jam. Maka menjadi kewajiban Satpol PP Kabupaten Purbalingga untuk menertibkan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Rapat Paripurna: Pemkab dan DPRD Sepakati 19 Raperda Prioritas 2021

Namun, menurutnya sejumlah APK yang melanggar aturan pemasangan tersebut, belum ditertibkan oleh tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati, atau Satpol PP, hingga saat ini.

"Sejumlah APK tersebut merupakan jumlah dari tiga kali rekomendasi Bawaslu. Kami mendesak, agar APK melanggar tersebut segera ditertibkan," lanjutnya.

Baca Juga: Debat Pertama Paslon Bupati Purbalingga Dipindah Ke Aula KPU

Dia menambahkan, dalam peraturan-peraturan tersebut telah dijelaskan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK saat masa kampanye.

Yakni, di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan kota, serta sarana publik.  

Baca Juga: Jelang Pilkada Purbalingga, Bawaslu Awasi Ketat Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

Dijelaskan, jumlah APK melanggar pada rekomedasi pertama, pada 12 Oktober lalu sebanyak 295 APK. Terdiri dari, 272 baliho, 63 poster, satu kalender dan satu stiker.  

"Rekomendasi kedua, tanggal 23 oktober 2020, ada sejumlah 170 APK. Yakni, 86 baliho, 69 umbul-umbul, 11 spanduk dan empat stiker. Sedangkan, rekomrndasi ketiga, tanggal 2 November 2020, terdapat 166 APK melanggar. Terdiri dari 63 baliho, 51 spanduk, 38 umbul-umbul, enam poster dan delapan stiker," jelasnya.(Penulis Wisnu).***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah