Lensa Purbalingga – Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan DPRD Purbalingga sepakati 19 Raperda prioritas yang menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021, pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat, 20 November 2020.
Dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, kesepakatan 19 Raperda prioritas yang menjadi Propemperda 2021 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pjs Bupati dengan para Pimpinan DPRD.
Baca Juga: Sepeda Motor Tiba-Tiba Terbakar, Kenapa Ya......?
19 Raperda tersebut terdiri dari, 10 Raperda prakarsa Pemerintah Daerah, 4 Raperda prakarsa DPRD, 3 Raperda kumulatif terbuka, dan 2 Raperda prakarsa pemerintah daerah yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda prioritas tahun 2020 ke Propemperda prioritas tahun 2021.
“Rencana Propemperda tahun 2021 sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh Tim Penyusun Propemperda Pemerintah Daerah Dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD,” kata Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana SH MSi.
Baca Juga: Mantan Pamong Desa se Kabupaten Purbalingga Deklarasikan Dukung Tiwi-Dono
Baca Juga: Diwarnai Kejar-Kejaran Penangkapan Pengedar Sabu, Begini Kronologinya....
Adapun 19 Raperda tersebut sebagai berikut:
Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah
1. Raperda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purbalingga.