Lensa Purbalingga - WS (37) warga Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Purbalingga nekad menjual sabu karena tergiur keuntungan.
Namun, bisnis warga Bojanegara ini tercium oleh petugas kepolisian akhirnya terbukti dan dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Mantan Pamong Desa se Kabupaten Purbalingga Deklarasikan Dukung Tiwi-Dono
Penyergapan sempat disertai aksi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka di wilayah desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu secara online. Rencananya barang tersebut akan dijual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan," kata Kabag Ops Polres Purbalingga, Kamis 19 November 2020.
Baca Juga: Oji-Jeni Penuhi Panggilan Bawaslu, Joko Prabowo ; Ada 18 Pertanyaan Kami Ajukan
Diungkapkan, penangkapan tersangka pada Kamis 5 November 2020 saat petugas Satresnarkoba Polres PurbaIingga mengadakan penyelidikan kasus narkoba.
Saat itu, petugas mencurigai dua sepeda motor yang melaju beriringan. Saat didekati petugas, kedua kendaran tersebut langsung kabur melarikan diri.
Baca Juga: Pemuda Di Kebumen Akhiri Hidupnya Gantung Diri, Kenapa? Ini Penjelasannya.....
Petugas kemudian melakukan pengejaran keduanya namun salah satu kendaraan berbelok arah.