Diwarnai Kejar-Kejaran Penangkapan Pengedar Sabu, Begini Kronologinya....

- 19 November 2020, 22:52 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga, Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba, Ipru Mufti Is Efendi tunjukkan barang bukti.
Kabag Ops Polres Purbalingga, Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba, Ipru Mufti Is Efendi tunjukkan barang bukti. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Majasem Tuntut Galian C Ditutup Karena Rusak Jalan

Namun demikian tersangka merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman akibat berbagai kasus kejahatan.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ratusan Simpatisan PDIP Geruduk Bawaslu Serta Tuntut Keadilan

"Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp. 10 Miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah