Diwarnai Kejar-Kejaran Penangkapan Pengedar Sabu, Begini Kronologinya....

- 19 November 2020, 22:52 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga, Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba, Ipru Mufti Is Efendi tunjukkan barang bukti.
Kabag Ops Polres Purbalingga, Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba, Ipru Mufti Is Efendi tunjukkan barang bukti. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - WS (37) warga Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Purbalingga nekad menjual sabu karena tergiur keuntungan.

Namun, bisnis warga Bojanegara ini tercium oleh petugas kepolisian akhirnya terbukti dan dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Mantan Pamong Desa se Kabupaten Purbalingga Deklarasikan Dukung Tiwi-Dono

Penyergapan sempat disertai aksi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka di wilayah desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu secara online. Rencananya barang tersebut akan dijual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan," kata Kabag Ops Polres Purbalingga, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Oji-Jeni Penuhi Panggilan Bawaslu, Joko Prabowo ; Ada 18 Pertanyaan Kami Ajukan

Diungkapkan, penangkapan tersangka pada Kamis 5 November 2020 saat petugas Satresnarkoba Polres PurbaIingga mengadakan penyelidikan kasus narkoba.

Saat itu, petugas mencurigai dua sepeda motor yang melaju beriringan. Saat didekati petugas, kedua kendaran tersebut langsung kabur melarikan diri.

Baca Juga: Pemuda Di Kebumen Akhiri Hidupnya Gantung Diri, Kenapa? Ini Penjelasannya.....

Petugas kemudian melakukan pengejaran keduanya namun salah satu kendaraan berbelok arah.

Petugas tetap mengejar satu lainnya hingga sepeda motor tersangka menabrak pagar rumah warga.

Baca Juga: Sempat Bikin Macet, Truk Bermuatan Batu Terguling Sudah Dievakuasi

"Saat terjatuh tersangka tampak membuang bungkusan dan berusaha kabur dengan berlari hingga berhasil diamankan di sekitar lapangan desa setempat," jelasnya.

Setelah diamankan, petugas membawa tersangka ke lokasi dimana dia terjatuh usai menabrak pagar rumah warga.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Gedung Korpri Purbalingga Disulap Jadi Ruang Isolasi Darurat

Di lokasi tersebut tersangka menunjukkan bungkusan yang sempat dibuang.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan sabu yang akan dijual kepada pembeli.

Baca Juga: Bawaslu Panggil Plt Camat Pengadegan Soal Dugaan Ketidaknetralan ASN

"Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 1,1 gram siap edar, dua buah pipet kaca, satu tablet Android, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka," tuturnya.

Pujiono menambahkan dari pemeriksaan, tersangka diketahui baru kali ini tersangkut kasus Narkoba.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Majasem Tuntut Galian C Ditutup Karena Rusak Jalan

Namun demikian tersangka merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman akibat berbagai kasus kejahatan.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ratusan Simpatisan PDIP Geruduk Bawaslu Serta Tuntut Keadilan

"Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp. 10 Miliar," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah