Cara Mudah Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah di Website pedulilindungi.id

2 Januari 2021, 15:11 WIB
Cara mudah cek daftar penerima vaksin Covid-19 gratis di website pedulilindungi.id /Tangkapan layar/pedulilindungi.id

Lensa Purbalingga - Masyarakat bisa menggunakan cara mudah untuk cek daftar penerima vaksin Covid-19 yang diberikan gratis oleh pemerintah melalui situs pedulilindungi.id.

Di laman pedulilindungi.id tersebut, Anda bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum sebagai penerima vaksin Covid-19 dengan cara memasukan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Terjawab! Jokowi Bersedia Disuntik Vaksin yang Pertama, Ferdinand ke Aa Gym: Baca Biar Tahu

Kemudian, Anda membayar untuk memasukan kode yang tertera di laman pedulilindungi.id, dan mengklik tombol 'Selanjutnya'.

Setelah melakukan hal tersebut, maka Anda akan waspada, termasuk dalam daftar penerima vaksin Covid-19 atau belum.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pada 31 Desember 2020 lalu, vaksin mengirimkan SMS kepada kelompok prioritas penerima COVID-19, yang identitasnya masuk ke Sistem Informasi Satu Data Penyakit Virus Corona Vaksinasi 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Ada Dinosaurus di Purbalingga, Dimana? Ini Ceritanya .....

Baca Juga: Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap, Ini 5 Fakta mengejutkan Sosok MDF

Baca Juga: Yakinkan Rakyat, Jokowi yang menegaskan Jadi Penerima Vaksin Covid-19 yang Pertama di Indonesia

Untuk penerima vaksin Covid-19 tahap pertama, akan diberikan kepada 1,319 juta tenaga kesehatan dan penunjang di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, serta petugas pelacak (seperti) kasus COVID-19.

Selain itu, program vaksinasi ini juga diberikan kepada 195.000 petugas pelayanan publik termasuk TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayanan transportasi publik, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Sementara itu, vaksinasi akan diberikan dalam dua dosis dalam interval 14 hari.

Baca Juga: Polresta Banyumas Amankan Pelaku Penyemprot Cabai Rawit Dengan Pewarna

Baca Juga: Gisel dan MYD Akan Jalani Pemeriksaan yang ditetapkan sebagai Tersangka Video Syur

Baca Juga: Kabel Listrik Melintang di Jalan Tengah, Arus Lalu Lintas Sempat Macet

Platform PeduliLindungi merupakan bagian dari Surveilans Kesehatan, berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Mulai Dikirim SMS, Siapa Saja yang Menerima?

Selain melalui laman situs pedulilindungi.id, calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa mengaksesnya di aplikasi PeduliLindungi dan panggilan ke * 191 #. ***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler