Polresta Banyumas Amankan Pelaku Penyemprot Cabai Rawit Dengan Pewarna

- 1 Januari 2021, 20:33 WIB
Penyidik Polresta Banyumas sedang meminta keterangan kepada pelaku penyemprotan cabai, Jumat 1 Januari 2021.
Penyidik Polresta Banyumas sedang meminta keterangan kepada pelaku penyemprotan cabai, Jumat 1 Januari 2021. /Ipung Sutrisna/

Lensa Purbalingga - Unit IV Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus terhadap tindak pidana terkait adanya cabai rawit yang dicampur dengan pewarna atau cat, Selasa 29 Desember 2020.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku BN (35) warga Kabupaten Temanggung Jawa Tengah.

Baca Juga: ISI Maklumat Kapolri Larang Simbol FPI di Masyarakat

Pelaku terbukti telah mengedarkan cabai rawit dengan pewarna tersebut di beberapa pasar, diantaranya Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja.

"Dari pengakuan yang kami dapatkan, pelaku memanen cabai rawit hijau miliknya kemudian menyemprot dengan cat semprot kaleng berwarna merah," ucap Berry, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Nekat Buka di Malam Tahun Baru, Dua Kafe di Purbalingga Ditutup

Setelah itu, lanjut Berry, cabai rawit yang sudah disemprot cat tersebut dijual kepada tengkulak cabai dan diedarkan ke beberapa pasar di daerah Purwokerto Banyumas.

Cabai tersebut disemprot atau di cat oleh pelaku dengan tujuan untuk mengambil keuntungan karena harga cabai rawit hijau saat itu 19 ribu rupiah dan harga cabai rawit merah 45 ribu rupiah, imbuhnya.

Baca Juga: Ada Dinosaurus di Purbalingga, Dimana? Ini Ceritanya.....

"Saat ini pelaku BN dan juga barang bukti berupa 1 kilogram cabai rawit yang sudah disemprot cat dan 2 kaleng cat semprot pylox kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x