Presiden Jokowi Tak Naikan, Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2021

17 Agustus 2021, 05:30 WIB
Presiden Joko Widodo Tak Naikan Gaji PNS, Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2021 //presidenri.go.id//

Lensa Purbalingga- Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar atau Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya,  Presiden Jokowi tidak menyinggung gaji PNS.

Padahal, dikabarkan sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan gaji PNS naik atau tidak akan diumumukan oleh Presiden Joko Widodo. "Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus," kata Isa di Jakarta belum lama ini.

Jokowi hanya menjelaskan tantangan ekonomi pada 2022 hingga postur RAPBN 2022.

Baca Juga: Atasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Jokowi Keluarkan 3 Strategi Jitu

Disampaikan, belanja negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2022 direncanakan sebesar Rp2.708,7 triliun.

Dengan defisit anggaran 2022 direncanakan sebesar 4,85% terhadap PDB atau Rp868,0 triliun. Pemerintah pun menjamin tingkat utang dalam batas terkendali.

Jokowi mengatakan rencana defisit 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal, mengingat tahun 2023 defisit aanggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3% terhadap Produk Domestik Bruto.

Baca Juga: Jokowi Soroti Kenaikan Kasus Covid-19 Paling Tinggi di 5 Provinsi di Indonesia

"Defisit anggaran tahun 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal," kata Jokowi.

Lanjutnya, komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali.

"Kita menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali," katanya.

Pemerintah mengusung tema kebijakan fiskal tahun 2022, yaitu pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Jokowi: Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Dilakukan Secara Bertahap

Pemulihan sosial-ekonomi akan terus dimantapkan sebagai penguatan fondasi untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara lebih optimal.

Pemerintah berencana untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2022. Penghematan belanja Kementrian dan Lembaga tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Hal itu dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022. Dalam laporan yang dipaparkan ada penghematan tukin sebesar Rp10,8 triliun.

Baca Juga: Togu Simorangkir Nekad Jalan Kaki 44 Hari dari Toba-Istana Jakarta, Ini yang Disampaikan ke Jokowi

"Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga di Jakarta, Senin 16 Agustus 2021.

Sementara itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 terus dilanjutkan. Ada dua pos yaitu kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Anggaran PEN adalah stimulus fiskal yang diberikan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Penyaluran Bansos dan Obat Gratis Dipercepat, 'Minggu Ini Harus Keluar'

"Untuk PEN, dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp 148,1 triliun. Kemudian perlindungan masyarakat Rp 153,7 triliun," lanjutnya

Seperti diketahui, saat ini gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang gaji PNS.

Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.

Baca Juga: Fadilah Dan Keutamaan Surat Al Fatihah Yang Jarang Diketahui Orang

Peraturan Pemerintah tersebut ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2019.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasilguna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil"dikutip dari peraturan pemerintah tersebut 30 Juli 2021.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongannya. Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan.

Baca Juga: 22 Keutamaan dan Fadilah Bacaan Ayat Kursi

Besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.

Dalam peraturan pemerintah yang lama disebutkan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangakt dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.

Gaji Pokok yang diatur dalam peraturan tersebut didasarkan juga pada masa kerja mulai dari 0 tahun sampai 45 tahun masa kerja.

Baca Juga: Fadilah Surat Al Waqiah, Tidak Akan Ditimpa Kefakiran Seumur Hidup

Berikut Daftar Gaji PNS tahun 2021 yang dikutip dari peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019.

PNS Golongan I

Ia sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib sebesar Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic sebesar Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id sebesar Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: 15 Keutamaan dan Fadilah Surat Yasin

PNS Golongan II

IIa sebesar Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb sebesar Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc sebesar Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId sebesar Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Fadilah dan Keutamaan Surat Al Kahfi, Diampuni Dosa dan Membuat Kemakmuran Seumur Hidup

PNS golongan III

IIIa sebesar Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb sebesar Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc sebesar Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId sebesar Rp2.920.800 - Rp4.797.000

PNS golongan IV

IVa sebesar Rp3.044.300 - Rp5 juta

IVb sebesar Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc sebesar Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd sebesar Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: 20 Keutamaan Surat Al Waqiah, Dari Kekayaan Berlimpah hingga Mempermudah Sakaratul Maut

Demikian Daftar Gaji PNS tahun 2021 yang dikutip dari peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019.***

Editor: Teguh Priyatno

Tags

Terkini

Terpopuler