Guru Wajib Tahu Resikonya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dibubarkan Nadiem Makarim

1 September 2021, 07:05 WIB
Guru Wajib Tahu Resikonya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dibubarkan Nadiem Makarim /Kemendikbud Ristek

Lensa Purbalingga- Menteri Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui Permendikbudristek No. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dengan bubarnya BSNP, tugas-tugasnya kini dilaksanakan langsung oleh Kemendikbudristek.

Dimana fungsi dan Tugas Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) diantaranya penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan.

Selain itu pula menetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal, juga dilimpahkan langsung ke Kemendikbud.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Naikan, Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2021

Keputusan itu diambil setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek 28/2021 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2021.

Pasal 334 Permendikbudristek 28/2021 menyatakan bahwa BSNP mengacu pada aturan Permendikbud 39/2019 tentang perubahan Permendikbud 96/2013 tentang BSNP dicabut dan tidak berlaku.

Pembubaran BSNP juga dikonfirmasi Sekretaris BSNP Zainal Arifin Junaidi. Lewat unggahan di media sosial, dia menyebut pagi tadi BSNP melakukan pertemuan terakhir bersama Ketua BSNP Abdul Mu'ti. "Mulai tanggal 1 besok tak ada lagi BSNP karena dibubarkan Mendikbudristek," tulisnya.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Baru Tahun 2021, Ini Daftarnya

Banyak komentar dari Nitezen menanggapi pembubarnya BSNP ini oleh Nadiem Makarim.

“Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-bemar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa (Prof Azyumardi Azra, CBE)” tulis akun twiter @Prof_Azyumardi.

Selain itu Prof Azyumardi juga mencuit : “Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang beranggotakan banyak wakil masyarakat terhitung 31/8/2021 mencerminkan kian menguatnya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional”

Baca Juga: Ayu Ting Ting Diperiksa Polisi, Buntut Laporkan KD

“Baru ngeh soal perubahan standar nasional pendidikan. Penghapusan BSNP mengikuti alur perubahan standarisasi ini. Apakah ada perubahan lagi dalam penyusunan RPP?” cuit @prajnamu dengan melampirkan tangkapan layar aturan pembubaran tersebut.

Selanjutnya, untuk menggantikan BSNP, Nadiem membentuk Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan yang langsung di bawah komando Mendikbudristek.

Mengacu pada pasal 233 dalam Permendikbud 28/2021 dinyatakan bahwa tugas badan pengganti BSNP itu menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Baca Juga: Keutamaan dan Fadilah Ayat Seribu Dinar, Menarik Rezeki Setiap Hari

"Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi: penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan," demikian salah satu poin pasal 234.

Sementara itu Nasib anggota Badan Satandar Nasional Pendidikan (BSNP) belum jelas pascapembubaran lembaga tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh mantan anggota BSNP, Doni Koesuma mengatakan, mulai hari ini Selasa 31 Agustus 2021 BSNP praktis tak berkegiatan.

Baca Juga: Ingin Kaya Banyak Harta yang Barokah, Ini Doa dan Amalannya

Menurut Doni, saat ini ia bersama teman temannya di BSNP belum memiliki status yang jelas.

Dia menilai, pemberhentian dirinya bersama anggota BSNP yang lain seharusnya melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Namun hingga detik ini, surat tersebut belum ada. "Kita masih menunggu SK, karena waktu diangkat juga lewat SK," kata Doni.***

Editor: Teguh Priyatno

Tags

Terkini

Terpopuler