Profil Irjen Napoleon Bonaparte Terduga Aniaya Muhammad Kece

21 September 2021, 21:04 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte terduga aniaya Muhammad Kece /Tangkapan Layar/Youtube/@Miftah'TV

Lensa Purbalingga - Profil Irjen Nopoleon Bonaparte yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap rekan satu selnya yaitu Muhammad Kece.

Beberapa waktu lalu nama Irjen Napoleon Bonaparte juga sempat viral setelah ia tersangkut kasus Red Notice Djoko Tjandra.

Pada 18 September 2021 diberitakan Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, rekan satu selnya di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan membuat profilnya semakin banyak dicari.

Publik penasaran siapakah sebenarnya Irjen Napoleon Bonaparte dan bagaimana dengan karirnya?

Baca Juga: DiLaunchingkan! Tema Hari Santri Nasional 2021: Santri Siaga Jiwa Raga

Berikut kami sajikan profil singkat Irjen Napoleon Bonaparte yang kami kutip dari laman Wikipedia.

Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, Msi. akrab dipanggil dengan Napo Batara adalah perwira tinggi polisi kelahiran 26 November 1965 di Baturaja Sumatera Selatan.

Setelah lulus Akpol tahun 1988 Irjen Napoleon Bonaparte pernah menjabat Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel (2006), Wadir Reskrim Polda Sumsel (2008), Dir Reskrim Polda DIY (2009).

Baca Juga: Lihat Ganjar Pranowo Makan Mie Ayam di Pinggir Jalan, Komentar Bupati Banyumas Bikin Ngakak Warganet

Karir Irjen Napoleon Bonaparte terus menanjak dan menduduki jabatan di Mabes Polri, yg yaitu sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri(2011), Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012), Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015), Kabag Konvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2016), Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2017), Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (2020).

Namun dia di mutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri (2020) dan kemudian di copot dari jabatannya setelah tersandung kasus terbitnya penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat 17 Juli 2021.

Baca Juga: Sandiaga Uno dan Sara Wijayanto Optimis Bangun Wisata Mistis, Makin Horor Nih!

Pada 14 Oktober 2020, Irjen Napoleon Bonaparte ditahan terkait kasus Djoko Tjandra. Lima bulan kemudian, Napoleon dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.***(Wahyudi)

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler