Hari Libur Maulid Nabi DiGeser 20 Oktober 2021, Begini Penjelasan Kemenag

11 Oktober 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi libur peringatan Maulid Nabi digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021. /tigerlily713 /Pixabay

Lensa Purbalingga - Maulid Nabi Muhammad Saw tahun ini jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021. 

Hal tersebut disampaikan Kemenag di postingan akun twitternya @Kemenag_RI, pada Sabtu 9 Oktober 2021.

Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M," tulis Kemenag, pada Sabtu 9 Oktober 2021, seperti dikutip lensapurbalingga.com dari akun Twitter @Kemenag_RI.

Selain itu, Kemenag juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad Saw digeser ke tanggal 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Babak Baru! Kasus Pemerkosaan Anak di Bawa Umur di Luwu Timur Bisa Dilanjutkan, Begini Kata Polri

"Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Kemenag.

Dikutip dari kemenag.go.id, Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam menjelaskan, bahwa kebijakan ini diambil pemerintah guna mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," bebernya.

Baca Juga: Baim Wong Sebut Kenzo Mirip Orang Korea, Ini Sebabnya menurut Sang Bapak

Perubahan ini telah diatur dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Kamaruddin Amin juga menambahkan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap pada 12 Rabiul Awal. Hanya saja hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya saja yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ucapnya.

Baca Juga: Kenzo Eldrago Wong Baru Lahir Sudah Dijaili Oleh Baim Wong, Warganet Jadi Gregetan

Sebelumnya, perubahan juga sempat dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun baru hijriyah tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," pungkasnya.(S)***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Twitter @Kemenag_RI

Tags

Terkini

Terpopuler