Jokowi Resmi Luncurkan BTPKLW, Segera Cek Syarat dan Cara Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta untuk PKL dan Warung

- 9 Oktober 2021, 14:17 WIB
Jokowi luncurkan BTPKLW di Malioboro Yogyakarta. Berikut syarat dan Cara mendapatkan Bantuan Tunai Rp1,2 juta bagi Pedagang Kaki Lima dan Warung.
Jokowi luncurkan BTPKLW di Malioboro Yogyakarta. Berikut syarat dan Cara mendapatkan Bantuan Tunai Rp1,2 juta bagi Pedagang Kaki Lima dan Warung. /Twitter/@setkabgoid

Lensa Purbalingga - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung (BTPKLW) di Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari ini, Sabtu 9 Oktober 2021.

Peluncuran bantuan tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung ini disampaikan Jokowi di akun Twitter resminya @jokowi.

"Saya datang ke kawasan Malioboro, Yogyakarta, hari ini untuk bertemu dengan para pedagang kaki lima dan warung, dan meluncurkan program penyaluran bantuan tunai untuk mereka," tulis Jokowi, pada 9 Oktober 2021, seperti dikutip dari akun Twitternya @jokowi.

Jokowi menjelaskan, bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta ini akan disalurkan kepada satu juta PKL dan warung di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sindir Pernyataan Dirut PT Bio Farma, Fadli Zon: Pandemi Sebagai Berkah?

"Pemerintah membantu satu juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing sebesar Rp1,2 juta," kata Jokowi.

Sementara itu, sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan tunai PKL dan Warung atau BTPKLW tersebut, yakni:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP,

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 9 Oktober 2021: Taurus Kualitas Kerja Dihargai, Scorpio Keuangan Lagi Enggak Stabil

2. Memiliki unit usaha kecil dalam bidang perdangan,

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x