Jokowi Resmi Luncurkan BTPKLW, Segera Cek Syarat dan Cara Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta untuk PKL dan Warung

- 9 Oktober 2021, 14:17 WIB
Jokowi luncurkan BTPKLW di Malioboro Yogyakarta. Berikut syarat dan Cara mendapatkan Bantuan Tunai Rp1,2 juta bagi Pedagang Kaki Lima dan Warung.
Jokowi luncurkan BTPKLW di Malioboro Yogyakarta. Berikut syarat dan Cara mendapatkan Bantuan Tunai Rp1,2 juta bagi Pedagang Kaki Lima dan Warung. /Twitter/@setkabgoid

3. Berada pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4,

4. Melampirkan berbagai bukti memiliki unit usaha seperti NIB dan SKU.

Baca Juga: Update! Perolehan Sementara Medali PON XX Papua per Hari Ini, 8 Oktober 2021: Jatim-DKI Jakarta Saling Salip

Selanjutnya, jika syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, maka PKL atau pedagang warung bisa segera mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan BTPKLW dengan cara sebagai berikut:

1. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran dengan cara mendatangi kantor kepolisian atau polres setempat,

2. Siapkan KTP dan NIB/SKU,

Baca Juga: Kedapatan Konsumsi Ganja, Pemuda Asal Semarang Ditangkap Polisi di Purbalingga

3. Tunggu pihak kepolisian melakukan proses,

4. Jika dirasa telah memenuhi kriteria atau syarat maka sejumlah dana bantuan akan diberikan.

Selain itu, bantuan tunai BTPKLW Rp1,2 juta ini akan diberikan secara langsung tanpa melalui perantara dan juga menunggu waktu lama.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah