Lensa Purbalingga - Polri akhirnya mengambil sikap atas kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Proses hukum kasus ini memang sempat berhenti karena alasan yang dianggap menyudutkan ibu korban sebagai pelapor.
Sehingga, kasus ini sempat menjadi trending di Twitter dengan naiknya Tagar 'Tiga Anak Saya Diperkosa', Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Baim Wong Sebut Kenzo Mirip Orang Korea, Ini Sebabnya menurut Sang Bapak
Polri melalui Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester M.M Simamora, S.IK., M.H., berkunjung ke rumah ibu korban, sebagaimana dilansir Lensapurbalingga.com dari akun Instagram @divisihumaspolri yang menerangkan hal tersebut pada Minggu, 10 Oktober 2021.
Kapolres yang didampingi oleh Kepala Desa setempat menerangkan kronologi penyelidikan kasus tersebut kepada ibu korban.
Silvester menjelaskan, kasus tersebut dihentikan karena kurangnya bukti. Namun, pihaknya siap membuka kembali kasus tersebut jika ada bukti-bukti baru.
"Intinya, Polres Luwu Timur tetap melaksanakan prosedur yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang dan kami tetap berada pada sisi yang netral. Ibu korban berjanji akan membawa bukti baru paling lambat hari Selasa, 12 Oktober 2021," kata Kapolres Luwu Timur, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Baca Juga: Atasi Sampah di Lingkungannya, Warga RT 4 RW 1 Kelurahan Kedungmenjangan Purbalingga Dirikan TOS
Kasus ini mencuat karena keaktifan kerja jurnalisme investigatif dari lingkaran grup yang mengatasnamakan diri mereka Project Multatuli.