Babak Baru! Kasus Pemerkosaan Anak di Bawa Umur di Luwu Timur Bisa Dilanjutkan, Begini Kata Polri

- 11 Oktober 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi, Babak Baru! Kasus Pemerkosaan Anak di Bawa Umur di Luwu Timur Bisa Dilanjutkan, Begini Kata Polri.
Ilustrasi, Babak Baru! Kasus Pemerkosaan Anak di Bawa Umur di Luwu Timur Bisa Dilanjutkan, Begini Kata Polri. /Pixabay.

Melalui akun Instagram mereka, @projectmt_org, mereka menerangkan bahwa mantan istri terduga pelaku, Lidya (bukan nama sebenarnya) melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa ketiga anaknya yang masih di bawah umur ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu Timur dan ke Polres Luwu Timur.

Alih-alih mendapatkan bantuan hukum, Lidya malah dianggap memiliki gangguan mental. Atas dasar itu dan dianggap tidak cukup bukti, kasusnya dihentikan oleh pihak Polres Luwu Timur.

Baca Juga: Kenzo Eldrago Wong Baru Lahir Sudah Dijaili Oleh Baim Wong, Warganet Jadi Gregetan

Sementara itu, dikutip Lensapurbalingga.com dari PMJNews pada Sabtu, 9 Oktober 2021, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono berdalih penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sejauh ini, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar prosedur (SOP) ketika penyidik menangani suatu perkara," katanya.

Baca Juga: Isu Pergantian Pimpinan DPC PPP Purbalingga Menghangat, 13 PAC Dorong Syafii Abror Jadi Ketua

Sepanjang proses penyelidikan hingga penghentian perkara ini, Rusdi mengklaim pihaknya selalu diawasi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Tentunya jika ada hal-hal diluar standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan anggota, maka akan ada koreksi terhadap tindakan tersebut," ucap Rusdi.***(TM)

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah