Puan Maharani: RUU TPKS menjadi Jalan untuk Melindungi Hak Perempuan

11 Desember 2021, 08:14 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Antara.

Lensa Purbalingga - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah salah satu perjuangan wakil rakyat untuk melindungi hak-hak perempuan.

Hal tersebut disampaikan Puan Maharani di Jakarta bertepatan dengan Hari HAM Sedunia yang diperingati setiap 10 Desember.

Baca Juga: Wapres: Penentuan Libur Nataru Berdasarkan Kondisi Covid-19 di Daerah

HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi, termasuk di antaranya terhadap perempuan. RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan,” kata Puan Maharani, Jumat 10 Desember 2021.

Menurut Puan Maharani, perempuan adalah "tiang negara" dan oleh karena itu keterjaminan hak-hak atas perempuan harus dijamin.

“RUU TPKS bukan hanya terkait perlindungan korban kekerasan seksual semata. Lebih dari itu, RUU TPKS erat kaitannya dengan hak asasi manusia,” ucapnya.

Baca Juga: Ini 8 Tim yang akan Saling Bertemu di Perempat Final Piala Ketua DPRD Purbalingga 2021

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak sekali perampasan terhadap hak-hak perempuan.

“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan mengedepankan 'gender equity' dan 'gender equality'. Dengan RUU TPKS menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarjinalkan,” katanya.

Baca Juga: Polres Purbalingga Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru di Lumajang Jatim

Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati pembahasan RUU TPKS dalam Prolegnas.

"Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan,” kata Puan.***

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler