Cegah Covid-19 Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Puasa Ramadhan 1441 H

6 April 2020, 22:38 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah). /ANTARA /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, surat edaran tersebut telah ditandatangani, dan ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

"Surat Edaran ini diterbitkan, guna memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam, sekaligus mencegah serta mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat muslim di Indonesia, dari risiko Covid-19," kata Fachrul.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Kenali Masker Yang Harus Digunakan

Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, lanjutnya, surat edaran ini turut mengatur panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Mengutip dari artikel "Sambut Puasa Ramadhan 1441 H, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah saat Virus Corona Meluas."

Beberapa poin dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag, yaitu :

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadahan dengan baik dan berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau dengan keluarga inti dan tidak boleh melakukan sahur on the road atau melakukan buka puasa bersama.

Baca Juga: Bersaing Dengan PCX 150, Yamaha Luncurkan Majesty S 155

3. Salat tarawih dan tilawah dilakukan secara individu atau bersama keluarga inti masing-masing dirumah.

4. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dan menghadirkan penceramah dan jemaah dengan jumlah besar ditiadakan.

5. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.

Baca Juga: Cara Dapatkan Pembebasan Dan Keringanan Biaya Listrik

6. Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan masa, seperti salat tarawih keliling, takbiran keliling.

Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid dengan menggunakan pengeras suara serta pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

7. Silaturahim atau halal bihalal ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call.

8. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah, agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai.

Baca Juga: BLK Purbalingga Jadi Tempat Produksi Masker

9. Memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan, bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkas Fachrul.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler