Cara Dapatkan Pembebasan dan Keringanan Biaya Listrik

- 3 April 2020, 17:21 WIB
ILUSTRASI listrik, /PIXABAY
ILUSTRASI listrik, /PIXABAY /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga- Kebijakkan pemerintah terkait pembebasan biaya tarif listrik dan pemberian keringanan tagihan sebesar 50% dari pemerintah, tengah menjadi perbincangan masyarakat.

Mengutip dari artikel Bagaimana Cara Dapatkan Potongan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga 450 Dan 900 VA

Guna mendukung kebijakkan tersebut, PLN telah menyiapkan cara agar masyarakat bisa mendapatkannya.

Hal tersebut disampaikan Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, melalui siaran pers, Kamis, (2/4).

Baca Juga: BLK Purbalingga Jadi Tempat Produksi Masker

Bahwa untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni.

Atau untuk pelanggan prabayar dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke WA dengan nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id

Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Baca Juga: Persiapkan Ramadhan, Distribusi Logistik Jangan Sampai Terhambat

Sedangkan untuk pelanggan subsidi 900 VA pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada tiap bulannya akan dikurangi 50%.
Sementara bagi pelanggan prabayar, token listrik gratis sebesar 50% akan diberikan kepada pelanggan, dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x