Miris! Dua Orang Pekerja di PHK Tanpa Pesangon, dan Diusir dari Kontrakan

6 Mei 2020, 12:15 WIB
DUA perempuan asal Palembang (tengah) yang mengalami PHK akibat dampak COVID-19 dan terlantar dirujuk ke Balai Mulya Jaya di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020.* /ANTARA /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Salah satu perusahaan di Tangerang merumahkan dua perempuan asal Palembang, akibat adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan di masa pandemi COVID-19.

Kedua korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berinisial J dan E, diketahui tidak memiliki keluarga dan tempat tinggal di Tangerang.

Sehingga, saat ini mereka ditampung Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial Balai Mulya Jaya, Jakarta.

Baca Juga: PT Boyang Industrial Tak Perpanjang Kontrak 1.122 Pekerjanya

"Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta," kata Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (5/5).

Dikutip dari artikel "Di-PHK Tanpa Pesangon di Tangerang, 2 Perempuan Asal Palembang juga Diusir dari Kontrakan", ironisnya, keduanya di PHK tanpa pesangon, dan juga diusir dari kontrakan karena tidak mampu lagi membayar uang sewa.

Sebelumnya, mereka ditemukan telantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang.

Baca Juga: Akibat Covid-19 Diprediksi Angka Pengangguran Di Indonesia Makin Bertambah

"Saya sudah bekerja di perusahaan tekstil itu kurang lebih satu tahun lebih tiga bulan pak, terus karena corona ini perusahaan tidak bisa bayar kami lagi, jadi kami di PHK," kata J pada Pekerja Sosial, Iyus Rusmana yang menerima di ruang asesmen Balai Mulya Jaya.

"Kami juga diusir dari kontrakan, perusahaan tidak membayarkan gaji ke kami, jadi kami sudah tidak tahu harus kemana lagi. Apalagi, sekarang transportasi semuanya ditutup Pak," tambah E.

J dan E untuk sementara waktu, selama maksimal tiga bulan akan tinggal di balai sebelum kembali ke keluarga.

Baca Juga: Duka Mendalam Bagi Pekerja Ditengah Pendemi Covid-19

Mereka akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan mental spiritual, kegiatan keterampilan, dan dukungan psikososial selama berada di balai.

Balai Mulya Jaya di Jakarta sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terdampak COVID-19 dengan pelayanan yang komprehensif.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler