Pemberian Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Kembali Ditahan

20 Mei 2020, 04:57 WIB
BAHAR Smith saat keluar dari lembaga permasyarakatan, pada Sabtu (16/5)./net /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Bahar Smith dikabarkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5).

Namun tidak lama kemudian, Smith kembali mendekam di lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, karena adanya pencabutan pemberian asimilasi terhadap dirinya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Reynhard Silitonga menjelaskan, pencabutan tersebut dilakukan karena, Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

Baca Juga: 45 Narapidana dan Anak Dilepas Untuk Ikuti Asimilasi dan Integrasi

"Pencabutan SK (surat keputusan) asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan," ujar Reynhard, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5).

Selama menjalani masa asimilasi, lanjutnya, Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Ia mengatakan, video ceramah Bahar Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga: Baru Saja Mendapatkan Program Asimilasi, 4 Napi Dibekuk Kembali

Selain itu, Bahar Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujarnya.

Dikuitip lensapurbalingga.com dari antaranews, pencabutan SK asimiliasi Bahar Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong.

Baca Juga: Pulang Kampung Tanpa Membawa Surat Keterangan Sehat, 26 Pekerja Bangunan Diturunkan Paksa

Diakui Reynhard, saat ini Bahar Smith telah berada di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Smith masuk dalam program asimilasi karena, pentolan salah satu ormas Islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler