Bawa Pemudik Lewat Jalur Tikus, 95 Kendaraan Travel Diamankan Petugas

22 Mei 2020, 11:32 WIB
Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. /Antaranews /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Jelang Hari Raya Idul Fitri, menjadi lahan basah bagi pelaku usaha transportasi, khususnya kendaraan travel.

Supir travel sering kali melewati jalur tikus yang dianggap aman dan efektif untuk mengantarkan pemudik ke kampung halaman masing-masing.

Namun, bukan berarti mereka bisa lolos dari pantauan, sering kali kendaraan travel kepergok dan diamankan oleh petugas.

Baca Juga: Hadapi Trik Pemudik, Kepolisian Harus Ekstra Ketat

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan jalur arteri dan jalur tikus sebagai titik paling banyak terjadinya pelanggaran mudik.

"Seperti sebelumnya, travel gelap ini diamankan di jalur arteri dan sebagian besar di jalur tikus," kata Sambodo dalam jumpa pers di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/5).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap 95 kendaraan pariwisata atau travel gelap yang berupaya menyelundupkan pemudik keluar dari Jabodetabek.

Baca Juga: Kunjungi Pos Pantau Cilacap Barat, Kapolda Jateng, Aparat Harus Tegas Kepada Pemudik

Namun demikian, Sambodo belum memberikan rincian berapa banyak kendaraan yang ditemukan di jalur arteri maupun jalur tikus.

Ia mengatakan, 95 kendaraan tersebut berhasil diamankan petugas pada Rabu malam (20/5) hanya dalam waktu sekitar kurang lebih empat jam.

"Tadi malam dengan waktu sekitar empat jam saja, kami mulai sekitar jam 20.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan terdiri dari dua unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi," kata dia.

Baca Juga: Pulang Kampung Tanpa Membawa Surat Keterangan Sehat, 26 Pekerja Bangunan Diturunkan Paksa

Setelah kendaraan tersebut berhasil dicegat, lanjutnya, petugas kemudian meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata.

Ia menyebutkan sebanyak 719 pemudik berhasil digagalkan oleh petugas.

"Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Duduk Di Bagasi Bus, Pemudik Kali Ini Kepergok Polisi bersembunyi Di Toilet

Menurutnya, ada sejumlah oknum operator kendaraan pariwisata yang dengan sengaja mencoba mengambil keuntungan dengan melanggar aturan larangan mudik pemerintah.

Dikutip lensapurbalingga.com dari Antaranews, mereka sengaja menyasar pemudik yang tidak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menjadi syarat bagi individu tertentu untuk masuk atau meninggalkan Jakarta.

Penumpangnya kemudian dibawa oleh petugas ke Terminal Pulo Gebang, sedangkan mobilnya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat.

Baca Juga: Larangan Mudik Diberlakukan, Tanpa Surat Jalan pemudik Dilarang Masuk Jateng

Sementara untuk para pengemudi dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler