Sekarang Tilang Gunakan Kamera HP, Apa Saja Jenis Pelanggarannya

29 Mei 2022, 17:25 WIB
Sekarang Tilang Gunakan Kamera HP, Apa Saja Jenis Pelanggarannya /YouTube/NTMC

Lensa Purbalingga - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sanksi pelanggaran lalu lintas (Tilang) melalui kamera ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE)  mobile dengan menggunakan aplikasi Go-Sigap.

Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Made Agus menegaskan, tidak semua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) bisa memfoto untuk menilang lewat kamera ponsel.

Baca Juga: Nasib Jembatan Merah Purbalingga?, Bupati Tiwi: Kami Masih Tunggu Hasil Audit BPKP maupun Polda Jateng

“Dia harus punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantas-nya,” katanya

Agus mengatakan, penerapan ETLE mobile ini pada wilayah yang sudah memiliki standar dan izin dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Polda Jateng Selidiki Dugaan Oknum Polisi di Purbalingga Ikut Bermain BPNT, Ini Hasilnya

Ini merupakan hasil riset dari wilayah-wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Polri. Sehingga bisa diterapkan terhadap daerah-daerah yang memang belum terjangkau ETLE statis

“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya tematik. Seperti tidak pakai helm, melanggar arus, kemudian juga ada yang melanggar parkir. Secara mobile ini hanya untuk tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis,” katanya

Baca Juga: Marak Pinjol Bodong dengan Ancaman, Polda Jateng Himbau Masyarakat Jangan sampai Terjebak

Lebih lanjut, Agus menegaskan masyarakat tidak diperkenankan untuk memfoto dugaan tindak pelanggaran lalu lintas.

Sebab, hasil foto pelanggaran harus bisa sebagai alat bukti di pengadilan.

"Kalau masyarakat nggak boleh, kan keabsahannya itu dari mana dapatnya. Karena ini kan harus harus jadi alat bukti dan pembuktian di pengadilan bukti elektronik itu," katanya.

 

 

Editor: Teguh Priyatno

Tags

Terkini

Terpopuler