Miliki 4 Paket Sabu, Dua Karyawan Tambak Udang di Kebumen Ditangkap Polisi

3 Agustus 2022, 18:03 WIB
Miliki 4 Paket Sabu, Dua Karyawan Tambak Udang di Kebumen Ditangkap Polisi. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Dua orang karyawan tambak udang di Kebumen ditangkap Polisi lantaran memiliki 4 paket narkoba jenis sabu.

Masing-masing AS alias Song (31) dan SA alias Sireng (28) keduanya warga Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kebumen.

"Keduanya ditangkap Polisi pada 21 Juli 2022 di dua tempat berbeda," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangam pers, Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Penuhi Ketentuan KPK, Pemkab Purbalingga Sampaikan KUA PPAS Tepat Waktu

Dijelaskan, AS ditangkap di objek wisata Pantai Logending, Kecamatan Ayah, SA ditangkap di rumah tetangganya di Desa Candirenggo, Kebumen.

"Kedua tersangka ini ditangkap karena adanya laporan masyarakat, lalu Polisi selidiki ternyata benar," terangnya.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Merah Purbalingga Bakal Dilanjut Kembali, Bupati Tiwi: Realisasi Tunggu Proses Hukum

Dari hasil penangkapan AS, Polisi Polres Kebumen mendapatkan satu nama lain pemilik sabu, yakni SA alian Sireng.

Kepada Polisi tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dibeli secara patungan kepada seseorang.

"Tersangka AS patungan Rp 200 ribu dan SA alias Sireng Rp 300 ribu. Rencana sabu itu mau digunakan bersama," ungkapnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Kebumen, Rabu 3 Agustus 2022, Pagi Sempat Hujan, Siang Sore Malam Berawan

AS mengaku mengkonsumsi sabu kurang lebih 4 tahun. Sedangkan SA alias Sireng mengaku mengenal sabu kurang lebih baru 8 bulan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak 8 miliar Rupiah," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler