Bangun RS di Tanah Masih Sengketa, Rektor Unimus dan Ketua Yayasan Muhammadiyah Semarang Dilaporkan ke Polisi

3 September 2022, 21:23 WIB
Bangun RS di Tanah Masih Sengketa, Rektor Unimus dan Ketua Yayasan Muhammadiyah Semarang Dilaporkan ke Polisi. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) dan Ketua yayasan Muhammadiyah Semarang dilaporkan ke Polda Jateng.

Mereka berdua dilaporkan ke Polisi lantaran dituding membangun rumah sakit (RS) di atas tanah warisan Jalan Kedungmundu yang masih sengketa. 

"Kami melaporkan Rektor Unimus dan ketua yayasan Muhammadiyah ke Polisi dengan pasal 263,266, dan 385 KUHP," kata Penasehat hukum ahli waris, Mirzam Adli, Kamis 1 September 2022.

Baca Juga: Fix! Harga BBM Jenis Pertalite, Pertamak, Solar Subsidi Naik, Sekarang Ini Harganya

Setelah kami telusuri itu tanah awalnya C Desa. Tapi tiba-tiba muncul izin garap di tahun 2019.

Pada izin garap tersebut dibuat terdapat keterangan waris. Namun nama waris yang dicantumkan bukan dari nama pemilik lahan.

"Tanah tersebut bukanlah tanah liar dan tanah negara. Pemilik dilahan tersebut juga telah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB),," terangnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Semarang Hari, Sabtu 3 September 2022, Pagi Siang Sore hingga Malam Berawan

Diceritakan, tanah tersebut pada tahun 1985 disewakan untuk kuburan. Namun saat itu pemilik tidak mempunyai jaringan untuk menyewakan tanah tersebut dan akhirnya diserahkan ke perantara.

"Awal-awal setoran ke ahli waris. Hingga akhir tahun 2016 tanah itu tidak boleh disewakan untuk kuburan. Tapi perantara tersebut ingin menguasai tanah itu dan tidak mau mengembalikan ke ahli waris dengan alasan pemilik sudah meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga: BRI Liga 1 Sore Ini: Hasil Babak 2 Derbi Jateng Persis Solo vs PSIS Semarang

Menurutnya tanah milik kliennya disertifikatkan oleh perantara yang seolah-olah merupakan ahli waris dari pemilik tanah yakni MS.

Pada sertifikat tersebut ahli waris jumlahnya berbeda. Anak dari pemilik tanah 10 tapi tertera di dalam sertifikat 8 orang.

"Tapi yang menjual tanah itu ke Muhammadiyah tidak tahu dimana letak tanahnya," ucapnya.

Baca Juga: Akan Pindah Ketempat Yang Baru, Ini Curhatan Pedagang Food Center Purbalingga

Fatalnya lagi letak tanah yang dibangun rumah sakit oleh Muhammadiyah tidak sesuai dengan sertifikat dibawa oleh kampus tersebut.

"Jika sesuai sertifikat luas tanah 4 ribu dan letaknya jauh dari lokasi tersebut atau sekitar 500 meter," lanjutnya.

Baca Juga: Penguatan Peran IKM Alat Angkut di Purbalingga Diharapkan Tembus Pasar Baru Industri Otomotif

Ia menuturkan ada 14  orang yang dilaporkan. Dua diantaranya yang ikut menjadi terlapor adalah Rektor Unimus Masrukhi, dan Ketua Pengurus Yayasan Muhammadiyah Djoko Suprayatno.

"Mereka membeli kepada orang yang tidak tepat, dan seharusnya mengecek sertifikat apakah betul di sana," tandasnya.

Baca Juga: Geger! Puluhan Karyawan PT Victoria Beauty Industrial Purbalingga Alami Kesurupan Massal

Sementara Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) menuturkan terkait tanah untuk rumah sakit tersebut dibeli dari penduduk dan telah ada sertifikat.

Mengenai konflik sengketa tanah itu diakuinya antara penjual dan ahli warisnya.

"Konfik iti bukan dengan Unimus, Jadi salah jika dikatakan menyerobot tanah. itu salah besar dan jangan beropini," tuturnya.

Baca Juga: Duh, Purbalingga Kekurangan Guru Mapel Bahasa Jawa

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Rektor 2 Unimus Hardiwinoto menyayangkan Unimus dibawa-bawa pada konflik tersebut.

Pihaknya mengklaim membeli tanah untuk rumah sakit telah bersertifikat.

Tanah yang kami beli sudah bersetifikat atas nama W dan M, tidak ada nama Roemi (pemilik tanah)," tandasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler