Dishub DKI Jakarta Berlakukan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Ibukota per 3 Agustus 2020

2 Agustus 2020, 20:52 WIB
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA/DEVI NINDY /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memberlakukan program ganjil genap di wilayah Ibukota.

Program ganjil genap ini akan mulai diberlakukan pada Senin, 3 Agustus 2020.
Hal ini dilakukan demi menghindari pandemi Covid-19 yang saat itu terjadi di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan aturan ganjil genap hanya akan diberlakukan bagi kendaraan roda empat saja.

Baca Juga: Viral: Takut Memberatkan, Calon Istri Cuma Minta Mahar Seribu

Baca Juga: Final FA Cup: Arsenal Raih Gelar ke-14 setelah Tumbangkan Chelsea 2-1

Baca Juga: Libur Idul Adha, Puncak Arus Balik Terjadi Hari Ini

Ia juga menegaskan, bagi pengguna jalan, khususnya kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil genap, akan diberlakukan sanksi.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Jangan Lupa, Besok Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Ibukota Jakarta"

Sanksi bagi pelanggar yakni, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Serie A: Tanpa Ronaldo, Juventus Keok di Kandang

Baca Juga: Hasil Serie A: Pertandingan AC Milan vs Cagliari Berakhir dengan Skor 3-0

Baca Juga: Atalanta vs Inter: Perebutan Posisi Runner Up

"Sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," jelas Syafrin.

Selain itu, untuk pelaksanaan ganjil genap akan diberlakukan dari Senin-jumat.

Sedangkan waktu pelaksanaannya, dimulai dari pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00 WIB.
Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, untuk Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional, aturan ini tidak akan diberlakukan.

Baca Juga: Raja Gol Ciro Immobile, Jadi Top Skor Baru di Benua Biru

Baca Juga: Inilah Jajaran Top Skor 4 Liga Teratas Eropa, Ciro Immobile Jadi yang Terbaik Musim 2019/2020

Baca Juga: Komjen Sigit Sebut ada Potensi Tersangka Baru yang Terjerat dalam Kasus Djoko Tjandra

Aturan ganjil genap ini diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 25 ruas jalan yang ada di Ibukota.

Hal ini dilakukan karena volume lalu lintas di Jakarta mulai naik kembali setelah diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.***(Alza Ahdira/PR)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler