Pekerja Formal yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan

8 Agustus 2020, 13:00 WIB
ILUSTRASI Bantuan Sosial. /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan program bantuan bagi pekerja formal yang tercatat secara resmi di perusahaan serta bergaji di bawah Rp5 juta.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat agar bisa melakukan aktivitas ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi, bahwa kelompok pekerja formal ini untuk dibuatkan program, karena jumlahnya cukup banyak.

Baca Juga: Praktik Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Bogor Semakin Marak, Bupati Meradang

Baca Juga: Wujud Kepedulian, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jeruklegi Berikan Bantuan Paket Sembako

Baca Juga: Zona Kuning Covid-19 Diperbolehkan Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka

Oleh sebab itu, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh data dari kelompok-kelompok tersebut dalam menyalurkan bantuan.

"Bapak presiden sangat memperhatikan, jadi tenaga kerja formal sebanyak 13,8 juta yang tidak dirumahkan atau gaji dipotong dengan demikian kita akan memberikan rencana Rp600.000 per bulan selama 4 bulan," jelasnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Bantuan Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dibagikan Langsung ke Rekening Tenaga Kerja"

Baca Juga: Menolak Direlokasi, Seorang Pria Tinggal Sendirian di Tengah Overpass

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Pendidik SMP MUTU Cilacap Ikuti Workshop

Menurutnya, meski bukan bagian dari yang terdampak PHK, atau juga sebagai golongan orang-orang miskin, namun pemerintah melihat kelompok tersebut perlu diperhatikan.

"Karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di-PHK, orang-orang ini juga tidak termasuk orang-orang yang miskin, kita masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu," ujar Budi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jumat 7 Agustus 2020.

Ia mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Sabtu, 8 Agustus 2020, Begini Caranya

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun

Tahap pertama akan dilakukan di kuartal ketiga.

Sedangkan untuk tahap kedua dilakukan di kuartal keempat.

Budi menjelaskan, bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hasil UCL: Manchester City Hentikan Langkah Real Madrid

"Cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena orang-orang ini adalah orang-orang yang belum di PHK masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja masih membayar iuran," jelasnya.

Sehingga, melalui bantuan ini daya beli masyarakat tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi akan kembali pulih.***(Tita Salsabila/PR)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler