Kemendikbud: Tak Ada Keharusan Membuka Sekolah di Zona Hijau dan Kuning

10 Agustus 2020, 21:08 WIB
Ilustrasi sekolah. /Pixabay / OpenClipart-Vectors

Lensa Purbalingga - Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah membuka pembelajaran tatap muka di kawasan zona hijau (nol kasus) dan kuning (rendah) penyebaran virus Corona.

Keputusan pembukaan sekolah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kondisi wilayah terkini.

Halt tersebut ditegaskan oleh Sekjen Kemendikbud, Ainun Naim.

Baca Juga: Tito Karnavian Sebut Pilkada di Tengah Pandemi sebagai ‘New Normal’ di Dunia Politik

Baca Juga: Dukung Kebijakan Pemda, Babinsa Jajaran Kodim Cilacap Pantau Kegiatan Hajatan

Baca Juga: Pengumuman SBMPTN Dimajukan Menjadi Pekan Depan

Tapi itu (sekolah dibuka) tidak berarti wajib ya, artinya pemerintah pusat hanya memberikan fleksibilitas membolehkan, tapi tidak mewajibkan.

Nah, yang menetapkan tetap pemerintah daerah dan sekolah, ujar Ainun dalam pernyataannya melalui webinar virtual. Senin 10 Agustus 2020.

Apa yang disampaikan Ainun tersebut, sebenarnya untuk merespon keputusan rapat kabinet beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Prabowo Menolak Maju sebagai Capres pada Pemilu 2024

Jokowi menginginkan adanya relaksasi sekolah dengan mempertimbangkan keluhan guru dan siswa terkait kelemahan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kendati demikian, sekolah yang membuka pembelajaran tatap muka juga harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat agar tidak ada klaster baru penularan Corona.

Dan satu level lagi, bahkan kalau sekolahnya pun mulai melakukan pembelajaran tatap muka, tapi orang tua murid tidak memperkenankan anak pergi ke sekolah karena masih tidak nyaman dengan resiko Covid-19, itu adalah preogatif dan haknya orang tua, ujar Nadiem Makarim, Mendikbud.

Baca Juga: Waduk Kubangkangkung Tawarkan Wisata Keluarga di Tengah Hutan Karet


Pemerintah lewat surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sudah memutuskan memperbolehkan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Bagi sekolah yang berada di wilayah zona oranye dan merah masih dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan harus melanjutkan program Belajar Dari Rumah ( BDR).

Editor: Majid Ngatourrohman

Tags

Terkini

Terpopuler