Lensa Purbalingga - Petugas gabungan dari Kecamatan Sidareja dan Kedungreja menggelar razia masker, guna menekan penyebaran Covid-19, di Pasar Selasaan Kabupaten Cilacap.
Camat Sidareja, Budi Narimo mengatakan, jumlah personil yang diturunkan terdiri dari 20 anggota Polsek Sidareja dan Kedungreja, 7 anggota koramil 11, dan 5 anggota Satpol PP.
"Seperti yang di instruksikan Presiden, kegiatan ini menekan penyebaran Covid-19, jadi protokol kesehatan dan wajib mengenakan masker di ruang publik harus dilaksanakan," ujar Budi, Selasa 25 Agustus 2020.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Purbalingga Tunda Pembelajaran Tatap Muka
Baca Juga: Deteksi Penyakit Tidak Menular, Posbindu Wringinharjo Cek Ratusan Anak Remaja
Baca Juga: Masih Proses Penyelidikan, Masyarakat Diminta Jangan Berspekulasi Penyebab Kebakaran Kejagung
Kegiatan ini bertujuan untuk penerapan disiplin protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu, diharapkan kegiatan ini dapat mengunggah kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam beradaptasi di kebiasaan baru.
Dalam razia masker tersebut, petugas menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Film 'Mudik' Siap Tayang di Mola TV
Baca Juga: Penemuan Mayat di Curug Tonjong Bikin Geger Warga Desa Bantar Cilacap
Baca Juga: Buat Resah, Segrombolan Motor Serang Warga Tangerang dengan Celurit
Bahkan, selain menegur, petugas tak segan menyuruh pelanggar untuk pulang.
Dari kegiatan razia masker kali ini, tercatat pelanggaran pada kendaraan roda 2 sebanyak 33 unit, sedangkan roda 4 ada 7 pelanggar.***